Kabinet Jepang secara resmi menghapus larangan pascaperang negara itu atas ekspor senjata mematikan pada 21 April 2026, mengakhiri kebijakan tujuh dekade yang berakar pada konstitusi pasifis bangsa tersebut dan membuka pintu untuk menjual jet tempur canggih, rudal, dan kapal perang kepada negara-negara sekutu untuk pertama kalinya sejak Perang Dunia II.
Pemerintah Perdana Menteri Sanae Takaichi menyetujui panduan ekspor yang direvisi, yang menghapus pembatasan yang sebelumnya melarang Jepang mengirimkan senjata ke negara-negara yang sedang dalam konflik aktif atau kepada pembeli yang tidak dapat menjamin kepatuhan penggunaan akhir. Penerapan paling segera dan paling signifikan secara komersial: Jepang kini dapat berpartisipasi penuh dalam pengembangan dan ekspor jet tempur generasi keenam di bawah Global Combat Air Programme, sebuah perjanjian tripartit dengan Inggris dan Italia yang pertama kali diformalisasi pada Desember 2022.
Continue reading to see the full article